RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

A.    SEJARAH SINGKAT

Pada tahun 1916, Scholtens merencanakan untuk membangun suatu “Krankzinningengesticht” ( Rumah Sakit Jiwa ) di Jawa Tengah. Membutuhkan waktu 7 tahun untuk meyakinkan pemerintah Hindia Belanda bahwa ini layak sebagai rumah sakit, akhirnya pada tahun 1923 diresmikan sebagai Rumah Sakit Jiwa.
Rumah Sakit Jiwa Magelang terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi Gunung-gunung Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara, Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” ) disebelah selatan.
Semula adalah “Krankzinningengesticht Kramat”. Setelah beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan waktu, baik  sebelum dan sesudah kemerdekaan, namanya kemudian menjadi “Rumah Sakit Jiwa Magelang”.
Sepanjang berdirinya RSJ Magelang cukup banyak mengalami masa-masa sulit dan kejadian yang pahit dan memprihatinkan, diantaranya :
1.      Pada tahun 1930, waktu Gunung Merapi meletus dengan hebatnya, maka beberapa bangsal harus dikosongkan untuk menampung para korban letusan Merapi itu, namun akibatnya banyak terjadi kerusakan pada bangunan dan peralatan, bahkan juga yang hilang.
2.      Pada tanggal 22 April 1942, semua tenaga kerja warga negara Belanda, termasuk direkturnya dr. P.J. Stigter, ditahan oleh tentara Jepang sehingga terjadi kekosongan yang mengacau pengelolaan Rumah Sakit. Pimpinan Rumah Sakit pada waktu jaman Jepang dipegang oleh dr. Soeroyo.
3.      Pada waktu jaman setelah Proklamasi Kemerdekaan, tentara pendudukan Inggris-Gurkha-Nica masuk ke Magelang. Suasana tegang menyelimuti Rumah Sakit Jiwa Magelang, pegawai dan penduduk berjaga-jaga dengan bambu runcing, Rumah Sakit Jiwa Magelang digunakan sebagai pos PMI cabang Magelang utara. Rumah direktur dipergunakan markas TKR pada waktu pertempuran di Secang dan Ambarawa terjadi, Rumah Sakit Jiwa Magelang mengirimkan obat-obatan dan tenaga kesehatan.
4.      Pada tahun 1946-1950 Rumah Sakit Jiwa Magelang masih diliputi suasana yang tak menentu fungsi Rumah Sakit Jiwa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, beberapa bangsal terutama bagian depan dalam tahun-tahun tersebut pernah dipergunakan untuk asrama TKR, ALRI, tempat penampungan keluarga Kereta Api, tempat pengungsian penduduk sekitar Rumah Sakit.
5.      Disebutkan pula bahwa, kantor Hygiene pernah pula berkedudukan di Rumah Sakit Jiwa Magelang selama masa tersebut Rumah Sakit Jiwa Magelang kadang-kadang tidak luput sebagai ajang pertempuran maupun kekacauan. Semua keadaan ini menyebabkan kerusakan bangunan, hancurnya areal perkebunan (kopi, tebu), hilangnya pakaian pasien, perlengkapan terapi kerja dan alat hiburan seperti wayang dan gamelan.
6.      Pada masa Trikora dan Dwikora juga cukup terasa di Rumah Sakit Jiwa Magelang akibat penghematan Anggaran Belanja. Sampai-sampai halaman disekitar bangsal perlu ditanami ubi, kacang, dsb. Untuk tambahan bahan makanan juga sebagian tanah (kebun kopi) diambil alih oleh pihak Hankam, sehingga mulai saat itu luas areal yang semula 82.975 Ha menjadi 74.138 Ha.
7.      Namun kemudian, dengan adanya Repelita, keadaan Rumah Sakit Jiwa Magelang pun berangsur-angsur membaik praktis disegala bidang. Akan tetapi, masih ada yang belum dapat dikembalikan seperti keadaan semula, misalnya : Perikanan belum dapat dilaksanakan lagi karena areal Rumah Sakit Jiwa Magelang tidak lagi dapat mencapai aliran irigasi yang memadai. Dalam rangka Repelita RSJ Magelang mendapat areal tanah untuk penyediaan air bersih 0,945 Ha. Sebelumnya air bersih didapatkan dari PAM Magelang tetapi sejak jaman Jepang tidak berjalan lagi.
8.      Areal Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 1993 berkurang lagi dari 74.138 Ha sekarang tinggal kurang lebih 40 Ha, hal ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah (dalam hal ini Departeman Kesehatan) untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Areal tersebut dibangun dibangun perumahan yang diperuntukan bagi pegawai Departeman Kesehatan.
9.      Pada tahun 1978 RSJ Magelang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai RSJ Pusat kelas A dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.135/Menkes/SK/IV/1978. Sebagai Unit Pelaksana Teknis dari departeman Kesehatan RSJ Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan, pencegahan gangguan jiwa, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa.
10.  Pada tanggal 20 Nopember 2000 secara resmi nama Rumah Sakit Jiwa Magelang berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No. 1684 MENKES-KESSOS/SK/XI/2000 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Jiwa Magelang menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo.
11.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 278/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 756/Men.Kes/SK/VI/2007 tgl 26 Juni 2007, RSJ. Prof. Dr. Soerojo Magelang menjadi Instansi Pemerintah dibawah Dep.Kes. RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PPK BLU ).
12.  Tahun 2009 adanya tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif direspon oleh RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dengan membuka pelayanan kesehatan non jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 Tentang Ijin Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Umum di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Surat Keputusan ini mengatur RSJ Prof. Dr Soerojo Magelang untuk membuka pelayanan kesehatan umum sejumlah 15 % dari Tempat Tidur yang tersedia. Pelayanan ini telah dilengkapi dengan tenaga medik spesialistik meliputi: dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan spesialis anestesi. Pelayanan ini didukung juga dengan telah di operasikannya dua (2) ruang untuk rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain. Namun demikian RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa.
Kondisi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini,
Luas tanah : 409.450 m2 Luas bangunan : 27.724 m2 Kapasitas : 500 tempat tidur Pelayanan Unggulan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Sebagai Rumah Sakit jaringan pendidikan Sebagai Situs Cagar Budaya
Salah satu pelayanan rawat jalan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah POLIKLINIK GIGI dan MULUT, yang dapat melayani:

1.         Pelayanan Spesialistik Kawat Gigi (Ortodontia)
1.      Memperbaiki susunan gigi
2.      Memperbaiki gigi yang tidak beraturan
3.      Konsultasi kesehatan gigi dan mulut
4.      Reparasi gigi palsu
5.      Cetak rahang, dll
2.         Pelayanan Umum
1.      Ekstraksi gigi/ cabut gigi
2.      Perodontia
Pengobatan jaringan peyangga gigi, pembersihan karang gigi, dll
3.      Konservasi Gigi
tambal gigi, perawatan saluran akar, perawatan mahkota gigi, dll
4.      Konsultasi kesehatan gigi dan mulut





Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :