A. SEJARAH SINGKAT
Pada tahun 1916, Scholtens
merencanakan untuk membangun suatu “Krankzinningengesticht” ( Rumah Sakit Jiwa
) di Jawa Tengah. Membutuhkan waktu 7 tahun untuk meyakinkan pemerintah Hindia
Belanda bahwa ini layak sebagai rumah sakit, akhirnya pada tahun 1923
diresmikan sebagai Rumah Sakit Jiwa.
Rumah Sakit Jiwa Magelang
terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang
menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi Gunung-gunung
Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara,
Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” )
disebelah selatan.
Semula adalah
“Krankzinningengesticht Kramat”. Setelah beberapa perubahan sesuai dengan
perkembangan waktu, baik sebelum dan sesudah kemerdekaan, namanya
kemudian menjadi “Rumah Sakit Jiwa Magelang”.
Sepanjang berdirinya RSJ Magelang
cukup banyak mengalami masa-masa sulit dan kejadian yang pahit dan
memprihatinkan, diantaranya :
1.
Pada tahun 1930, waktu Gunung Merapi meletus dengan hebatnya, maka beberapa
bangsal harus dikosongkan untuk menampung para korban letusan Merapi itu, namun
akibatnya banyak terjadi kerusakan pada bangunan dan peralatan, bahkan juga
yang hilang.
2.
Pada tanggal 22 April 1942, semua tenaga kerja warga negara Belanda,
termasuk direkturnya dr. P.J. Stigter, ditahan oleh tentara Jepang sehingga
terjadi kekosongan yang mengacau pengelolaan Rumah Sakit. Pimpinan Rumah Sakit
pada waktu jaman Jepang dipegang oleh dr. Soeroyo.
3.
Pada waktu jaman setelah Proklamasi Kemerdekaan, tentara pendudukan
Inggris-Gurkha-Nica masuk ke Magelang. Suasana tegang menyelimuti Rumah Sakit
Jiwa Magelang, pegawai dan penduduk berjaga-jaga dengan bambu runcing, Rumah
Sakit Jiwa Magelang digunakan sebagai pos PMI cabang Magelang utara. Rumah
direktur dipergunakan markas TKR pada waktu pertempuran di Secang dan Ambarawa
terjadi, Rumah Sakit Jiwa Magelang mengirimkan obat-obatan dan tenaga
kesehatan.
4.
Pada tahun 1946-1950 Rumah Sakit Jiwa Magelang masih diliputi suasana yang
tak menentu fungsi Rumah Sakit Jiwa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,
beberapa bangsal terutama bagian depan dalam tahun-tahun tersebut pernah
dipergunakan untuk asrama TKR, ALRI, tempat penampungan keluarga Kereta Api,
tempat pengungsian penduduk sekitar Rumah Sakit.
5.
Disebutkan pula bahwa, kantor Hygiene pernah pula berkedudukan di Rumah
Sakit Jiwa Magelang selama masa tersebut Rumah Sakit Jiwa Magelang
kadang-kadang tidak luput sebagai ajang pertempuran maupun kekacauan. Semua
keadaan ini menyebabkan kerusakan bangunan, hancurnya areal perkebunan (kopi,
tebu), hilangnya pakaian pasien, perlengkapan terapi kerja dan alat hiburan
seperti wayang dan gamelan.
6.
Pada masa Trikora dan Dwikora juga cukup terasa di Rumah Sakit Jiwa
Magelang akibat penghematan Anggaran Belanja. Sampai-sampai halaman disekitar
bangsal perlu ditanami ubi, kacang, dsb. Untuk tambahan bahan makanan juga
sebagian tanah (kebun kopi) diambil alih oleh pihak Hankam, sehingga mulai saat
itu luas areal yang semula 82.975 Ha menjadi 74.138 Ha.
7.
Namun kemudian, dengan adanya Repelita, keadaan Rumah Sakit Jiwa Magelang
pun berangsur-angsur membaik praktis disegala bidang. Akan tetapi, masih ada
yang belum dapat dikembalikan seperti keadaan semula, misalnya : Perikanan
belum dapat dilaksanakan lagi karena areal Rumah Sakit Jiwa Magelang tidak lagi
dapat mencapai aliran irigasi yang memadai. Dalam rangka Repelita RSJ Magelang
mendapat areal tanah untuk penyediaan air bersih 0,945 Ha. Sebelumnya air bersih
didapatkan dari PAM Magelang tetapi sejak jaman Jepang tidak berjalan lagi.
8.
Areal Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 1993 berkurang lagi dari 74.138
Ha sekarang tinggal kurang lebih 40 Ha, hal ini disebabkan adanya kebijakan
pemerintah (dalam hal ini Departeman Kesehatan) untuk memberikan kesejahteraan
kepada pegawai. Areal tersebut dibangun dibangun perumahan yang diperuntukan
bagi pegawai Departeman Kesehatan.
9.
Pada tahun 1978 RSJ Magelang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai RSJ Pusat
kelas A dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.135/Menkes/SK/IV/1978.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis dari departeman Kesehatan RSJ Magelang mempunyai
tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan, pencegahan
gangguan jiwa, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa.
10. Pada tanggal 20 Nopember
2000 secara resmi nama Rumah Sakit Jiwa Magelang berubah menjadi Rumah Sakit
Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial RI No. 1684 MENKES-KESSOS/SK/XI/2000 tentang Pemberian
Nama Rumah Sakit Jiwa Magelang menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo.
11. Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 278/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 756/Men.Kes/SK/VI/2007 tgl 26 Juni 2007, RSJ. Prof. Dr.
Soerojo Magelang menjadi Instansi Pemerintah dibawah Dep.Kes. RI dengan
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PPK BLU ).
12. Tahun 2009 adanya tuntutan dari
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif direspon
oleh RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dengan membuka pelayanan kesehatan non
jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina pelayanan
Medik Departemen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 Tentang Ijin Melaksanakan
Pelayanan Kesehatan Umum di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Surat
Keputusan ini mengatur RSJ Prof. Dr Soerojo Magelang untuk membuka pelayanan
kesehatan umum sejumlah 15 % dari Tempat Tidur yang tersedia. Pelayanan ini
telah dilengkapi dengan tenaga medik spesialistik meliputi: dokter spesialis
bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan
kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan spesialis anestesi.
Pelayanan ini didukung juga dengan telah di operasikannya dua (2) ruang untuk
rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain.
Namun demikian RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama
dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa.
Kondisi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini,
Luas tanah : 409.450 m2 Luas bangunan : 27.724 m2 Kapasitas : 500 tempat
tidur Pelayanan Unggulan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Sebagai Rumah Sakit
jaringan pendidikan Sebagai Situs Cagar Budaya
Salah satu pelayanan rawat jalan
di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah POLIKLINIK GIGI dan MULUT, yang dapat
melayani:
1.
Pelayanan Spesialistik Kawat Gigi (Ortodontia)
1.
Memperbaiki susunan gigi
2.
Memperbaiki gigi yang tidak beraturan
3.
Konsultasi kesehatan gigi dan mulut
4.
Reparasi gigi palsu
5.
Cetak rahang, dll
2.
Pelayanan Umum
1.
Ekstraksi gigi/ cabut gigi
2.
Perodontia
Pengobatan jaringan peyangga gigi, pembersihan karang gigi, dll
Pengobatan jaringan peyangga gigi, pembersihan karang gigi, dll
3.
Konservasi Gigi
tambal gigi, perawatan saluran akar, perawatan mahkota gigi, dll
tambal gigi, perawatan saluran akar, perawatan mahkota gigi, dll
4.
Konsultasi kesehatan gigi dan mulut